Aspirasi masyarakat adat Sorsel adanya Peraturan Daerah tentang pengakuan, penghormatan dan perlindungan dari negara terhadap eksistensi masyarakat adat melalui Perda MHA (Masyarakat Hukum Adat) di kabupaten sorong selatan, telah diupayakan sejak akhir tahun 2021 silam dan sudah melalui mekanisme seperti Naskah Akademik dan Legal Drafting, Konsultasi Public dan Uji Public, lalu ditetapkan pada pertengahan tahun 2022,
Namun Perda MHA Sorong Selatan ini akan berguna jika dapat diimplementasikan oleh Eksekutif dan Legislatif di Pemerinatahan Kabupaten Sorong Selatan dengan membentuk Kepanitian MHA yg akan di ketuai oleh SETDA Sorsel sesuai aturan (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan juga Perdasus nomor 9 tahun 2019 ttg Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat).
Sejak peringatan hari Masyakat Adat Internasional pada 09 Agustus 2022 di Gedung Putih bersama masyarakat adat Sorsel pada perayaan itu, pernyataan Bappem Perda DPRD Sorsel yg hadir pada acara tersebut Bpk Agustinus Way dan Bpk Daud Snanfi telah menyatakan pihaknya akan melakukan tahapan akhir yaitu sosialisai, namun sampai sekarang mo akhir tahun 2022 ternyata tak kunjung ada kabarnya.
Sy usulkan agar tahapan sosialisai itu urusan belakangan sj, yg penting adalah pembentukan kepanitian MHA, lalu kemudian bersama mitra pembangunan untuk lakukan tahapan berikutnya seperti sosialisasi dll, karena langkah itu juga sesuai dengan prosedur aturan yg berlaku. Saya ingatkan bahwa saat ini kondisi tidak stabil dan tidak normal sebab banyak proses transisi DOB (Daerah Otonomi Baru) dan lain sebagainya, sebab kita belajar dari sejarah awal masuknya beberapa investor yg mengancam hutan alam milik masyarakat adat di wilayah adatnya cenderung memanfatkan ruang dan waktu disaat masa transisi kekuasan di daerah.
Keberpihakan Pemerintah dan DPRD Sorong Selatan diuji dan dinantikan saat ini, apakah membela Hak Masyarakat Adat atau hanya diam dan cuek, sebab Implementasi Perda MHA adalah pagar trakhir untuk menjaga dan melingdungi Masyarakat Adat yg ruang hidup sepenuhnya bergantung di hutan seperti berburu, bertani, berkebun dan juga nelayan.
Teminabuan, 20 Desember 2022
Olland T. Abago (Ketua Relawan Tolak Sawit Sorsel)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar