Mapia, PORTAL BERITA SAWIAT RAYA |(selasa/ 17/ Januari/ 2023)
Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Wilayah Mapia mendesak segera bebaskan Viktor Yeimo tanpa syarat
Dalam kesempatan Musa Boma mengatakan bahwa, “Victor bukan pelaku rasisme tetapi tahanan rasisme pada tahun 2019 kemudian dari pada itu kami KNPB WILAYAH MAPIA dan Rakyat Papua mendukung untuk bebaskan tahanan politik, “kata Boma”.
Musa menjelaskan bahwa, Penangkapan Victor Yeimo tidak terlepas dari keterlibatannya dalam gerakan rakyat untuk memperjuangkan HAM dan demokrasi bagi rakyat tertindas khususnya di Papua. Victor F Yeimo merupakan juru bicara internasional komite nasional Papua Barat (KNPB) dan Petisi Rakyat Papua (PRP) yang dikriminalisasi dengan pasal makar, Ujar Musa”.
Hal itu, beritahukan kepada jurnalis media ini, Senin, (16/01/2023) via telepon selulernya.
Dalam proses penegakan hukum terhadap Viktor Yeimo sangat diskriminasi rasial oleh negara melalui penegakan hukum terus memelihara rasisme di Papua.
Hal tersebut telah terbukti dalam kasus praduga tak bersalah yang menimpah Jubir Internasional KNPB Viktor Yeimo. Dimana, negara melalui penegak hukum pengadilan negeri Jayapura, kejaksaan hakim mengadili Viktor Yeimo tidak mempertimbangkan permohonan Viktor Yeimo melalui penasehat hukum agar menjadi tahanan kota demi kesehatan.
Dalam sidang pembacaan Eksepsi dari Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua (KPH dan HP penasehat hukumnya Viktor Yeimo atas tuntutan jaksa penuntut umum. Setelah Pembacaan Eksepsi penasehat hukum meminta agar tuduhan pasal makar dan pasal penghasutan terhadap Viktor Yeimo digugurkan demi hukum.
"Victor F. Yeimo ikut terlibat dalam aksi demo Rasisme 19 Agustus 2019 adalah bagian dari rakyat Papua sebagai korban yang sedang ikut demo dan di Kantor Gubernur melalui orasinya menyampaikan pendapat secara terbuka dijamin Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 28 tentang hak menyampaikan pendapat lisan maupun tertulis,"
Setelah Pembacaan Eksepsi jaksa penuntut umum meminta agar tangkapan atas eksepsi akan disampaikan secara tertulis.
Akhir dari proses pembacaan eksepsi, hakim memutuskan Viktor Yeimo harus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Abepura. Mendengar hal itu, Kuasa Hukum Viktor Yeimo mengatakan, Victor Yeimo selaku terdakwa agar hakim mempertimbangkan kesehatannya karena, belum ada pemeriksaan lengkap dari dokter. Sisi lain, Victor Yeimo juga menyampaikan ruangan dalam LP yang bisa menimbulkan sakit paru-paru kembali.
"Kami, kuasa hukum meminta kepada hakim untuk mempertimbangkan penahanan Victor Yeimo di LP berdasarkan Surat Permohonan PH agar tersangka Victor Yeimo ditahan dengan status tahanan kota karena, di penjara ruangannya tidak memadai," kata Penasehat hukum Emmanuel Gobay dirampung dalam keterangan pers
Permohonan Viktor Yeimo dan penasehat hukumnya tidak digubris oleh majelis hakim dan secara arogan Hakim memutuskan bahwa Viktor Yeimo harus ditahan. Akhirnya jaksa membawa Viktor Yeimo melakukan Viscier di Rumah Sakit Abepura dan setelah Viscier, Viktor Yeimo dibawa ke LP Abepura dan ditahan di sana.
Melihat penahanan Vikyor Yeimo tanpa memperhatikan kondisi kesehatan belum sepenuhnya pulih terkesan sengaja ditahan supaya sakit bisa kambu kembali dan hal itu ancaman nyawa serius.
Dengan demikian kami KNPB WILAYAH MAPIA Mendesak :
1. Kami mendesak kepada pemerintah Indonesia melalui penegak hukum Polri, Kapolda Papua, kejaksaan tinggi, Pengadilan Negeri, Segera! Bebaskan Victor F. Yeimo tanpa syarat.
2. Kami memita majelis hakim pengadilan negeri Jayapura, Jaksa Penuntut Umum agar Victor F. Yeimo dikeluarkan dari LP, dan menjadi tahanan kota demi kesehatan dan Martabat kemanusiaan.
3. Kami meminta Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lembaga kemanusiaan internasional, pembela HAM, dan masyarakat internasional agar mendesak Pemerintah Indonesia untuk Segera! Bebaskan Victor F Yeimo dari tahanan.
4 Kami meminta kepada Dewan HAM PBB kirim Tim Independen ke Papua untuk melakukan investigasi semua kasus pelanggaran HAM termasuk kriminalisasi Aktivis pro demokrasi dan aktivis pembela HAM di Papua
5. Untuk mengakhiri semua kekerasan dan akar konflik di Papua, Segera! dorong perundingan politik yang damai dan bermartabat untuk mencari solusi alternatif penyelesaian status politik. Bila perlu perundingan politik untuk menyepakati dan membahas draf Referendum merupakan solusi tunggal bagi rakyat bangsa West Papua.
Demikian Pernyataan sikap ini kami Sampaikan!
Salam Revolusi, Kita Harus Mengakhiri!
Penanggung Jawab
MUSA BOMA (Juru Bicara KNPB WILAYAH MAPIA)
